Pages

10.22.2011

Ijab Kabul

1. Syarat Ijab Qabul

· Satu Majelis
Akad nikah dengan sebuah ijab qabul itu harus dilakukan di dalam sebuah majelis yang sama. Keduanya sama-sama hadir secara utuh dengan ruh dan jasadnya. Termasuk juga di dalamnya adalah kesinambungan antara ijab dan qabul tanpa ada jeda dengan perkataan lain yang bisa membuat keduanya tidak terkait.

Sedangkan syarat bahwa antara ijab dan qabul itu harus bersambung tanpa jeda waktu sedikitpun adalah pendapat syafi'i dalam mazhabnya. Namun yang lainnya tidak mengharuskan keduanya harus langsung bersambut.

Bila antara ijab dan qabul ada jeda waktu namun tidak ada perkataan lain, seperti untuk mengambil nafas atau hal lain yang tidak membuat berbeda maksud dan maknanya, maka tetap sah. Sebagaimana yang dituliskan di kitab Al-Muhgni.

· Antara suami dengan wali sama-sama saling dengar dan mengerti apa yang diucapkan
Bila masing-masing tidak paham apa yang diucapkan oleh lawan bicaranya, maka akad itu tidak sah.

· Antara Ijab dengan qabul tidak bertentangan
Misalnya bunyi lafadz ijab yang diucapkan oleh wali adalah, "Aku nikahkan kamu dengan anakku dengan mahar 1 juta", lalu lafadz qabulnya diucapkan oleh suami adalah, "Saya terima nikahnya dengan mahar 1/2 juta". Maka antar keduanya tidak nyambung dan ijab qabul ini tidak sah. Namun bila jumlah mahar yang disebutkan dalam qabul lebih tinggi dari yang diucapkan dalam ijab, maka hal itu sah.

· Keduanya sama-sama sudah tamyiz
Maka bila suami masih belum tamyiz, akad itu tidak sah, atau bila wali belum tamyiz juga tidak sah. Apalagi bila kedua-duanya belum tamyiz, maka lebih tidak sah lagi.

2. Lafadz Ijab Qabul
· Tidak Harus Dalam Bahasa Arab
Tidak diharuskan dalam ijab qabul untuk menggunakan bahasa arab, melainkan boleh menggunakan bahasa apa saja yang intinya kedua belah pihak mengerti apa yang ucapkan dan masing-masing saling mengerti apa yang dimaksud oleh lawan bicaranya.

Sebaiknya ijab menggunakan kata nikah, kawin, atau yang semakna dengan keduanya. Sedangkan bila menggunakan kata hibah, memiliki, membeli, dan sejenisnya tidak dibenarkan oleh Asy-Syafi'i, Ibnu Musayyib Ahmad dan 'Atho'. Sebaliknya Al-Hanafiyah membolehkannya. demikian juga dengan Abu Tsaur, Ats-Tsauri, Abu 'Ubaid dan juga Abu Daud.

· Dengan Fi'il Madhi
Selain itu para fuqaha mengatakan bahwa lafadz ijab dan qabul haruslah dalam format fiil madhi (past) seperti zawwajtuka atau ankahtuka. Fi'il madhi adalah kata kerja dengan keterangan waktu yang telah lampau. sedangkan bila menggunakan fi'il mudhari', maka secara hukum masih belum tentu sebuah akad yang sah. Sebab fi'il mudhari' masih mengandung makna yang akan datang dan juga sekarang. Sehingga masih ada ihtimal (kemungkinan) bahwa akad itu sudah terjadi atau belum lagi terjadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar